Keputusan Menteri Kesehatan No. 1215/MENKES/SK/XI /2007 tentang status RSUD Ciawi adalah Rumah Sakit tipe B non Pendidikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Ciawi Kabupaten Bogor, dijabarkan sebagai berikut:
DIREKTUR RSUD CIAWI
drg. HESTI ISWANDARI, M.Kes
PEMBINA TK.I, IV/b
NIP. 19630408 199212 2 001
WAKIL DIREKTUR ADMINISTRASI
PEMBINA TK.I
NIP. 19610610 198709 2 001
Berdasarkan Perda no. 13 Tahun 2008, Wakil Direktur Administrasi mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan keuangan.Wakil Direktur Administrasi membawahi 2 Bagian yaitu:
KEPALA BAGIAN TATA USAHA
Dra. FERNANDEZ ITHA MARGARETHA, Apt
PEMBINA, IV/a
NIP. 19611016 198903 2 004
Kepala Bagian Tata Usaha membawahi 3 Sub Bagian yaitu :
- Sub. Bagian Kepegawaian
- Sub. Bagian Rekam Medis
- Sub. Bagian Umum
KEPALA BAGIAN KEUANGAN
ANNI BERSARI K. H., SKM, MKM
PEMBINA, IV/a
NIP. 19710222 199501 2 004
Kepala Bagian Keuangan membawahi 3 Sub Bagian yaitu :
- Sub. Bagian Anggaran
- Sub. Bagian Verifikasi & Pelaporan
- Sub. Bagian Perbendaharaan
WAKIL DIREKTUR PELAYANAN
drg. ACHMAD ZAENUDIN, MARS
PEMBINA, IV/a
NIP. 19630524 199103 1 003
Berdasarkan Perda no. 13 Tahun 2008, Wakil Direktur Pelayanan mempunysi tugas membantu Direktur dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan dan penunjang medik serta perawatan. Wakil Direktur Pelayanan membawahi 2 Bidang yaitu :
KEPALA BIDANG MEDIK
Kepala Bidang Medik membawahi 2 Seksi yaitu :
- Seksi Pelayanan dan Pengembangan Medik
- Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik
KEPALA BIDANG KEPERAWATAN
Ners. CUCU JUHARIAH, S.Kep.
PEMBINA, IV/a
NIP. 19660615 198903 2 008
Kepala Bidang Keperawatan membawahi 2 Seksi yaitu :
- Seksi Asuhan dan Mutu Keperawatan
- Seksi Penunjang Keperawatan
GAWAT DARURAT 24 JAM | |
![]() |
0251-8240736 |
OPERATOR | |
![]() |
0251-8240797 |
SMS GATEWAY | |
![]() |
085813632007 |