RSUD merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
RSUD mempunyai tugas pokok membantu BUpati dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, RSUD mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik;
b. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. penyelenggaraan kebijakan operasional administrasi umum dan keuangan;
e. penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan rujukan;
f. penyelenggaraan kebijakan operasional pendidikan dan pelatihan; dan
g. penyelenggaraan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan.
Dalam pelaksanaan teknis tugas dan fungsi pelayanan kesehatan , RSUD mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan satuan kerja perangkat daerah lain serta mempunyai hubungan jaringan pelayanan dengan rumah sakit lainnya.
Susunan organisasi RSUD, terdiri atas :
a. Direktur
Direktur mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan RSUD dalam melaksanakan pelayan kesehatan.
b. Wakil Direktur Administrasi
Wakil Direktur Administrasi mempunyai tugas membantu Direktur dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan keuangan.
Wakil Direktur Administrasi dibantu oleh :
1. Bagian Tata Usaha,
Mempunyai tugas membantu Wakil Direktur Administrasi dalam melaksanakan pengelolaan ketatatusahaan
Bagian Tata Usaha dibantu oleh :
a) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan pengelolaan adminstrasi umum, surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan pasien, serta penyiapan materi hukum dan kehumasan.
b) Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usahadalam melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
c) Sub Bagian Rekam Medik, mempunyai tugas membantu Kepal Bagian Tata Usaha dalam melaksanakn pengelolaan administrasi rekam medis.
2. Bagian Keuangan,
Mempunyai tugas membantu Wakil Direktur Administrasi dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.
Bagian Keuangan dibantu oleh :
a) Sub Bagian Anggaran, mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan anggaran.
b) Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan, mempunyai tugas membantu keala Bagian Keuangan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan verifikasi keuangan dan penyusunan pelaporan keuangan.
c) Sub Bagian Perbendaharaan, mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakn pengelolaan adminsitras perbendahaan.
c. Wakil Direktur Pelayanan,
Wakil Direktur Pelayanan mempunysi tugas membantu Direktur dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan dan penunjang medik serta perawatan.
Wakil Direktur Keuangan dibantu oleh :
1. Bidang Medik,
Mempunyai tugas membantu Wakil Direktur Pelayanan dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan medik.
Bidang Medik dibantu oleh :
a) Seksi Pelayanan dan Pengembangan Medik. mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Medik dalam melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pelayanan dan pengembangan medik serta pelaksanaan pengelolaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan tugas - tugas pelayanan dan pengembangan medik.
b) Seksi Penunjang Medik, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Medik dalam melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pelayanan penunjang medik serta pelaksanaan pengelolaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan tugas - tugas pelayanan penunjang medik.
2. Bidang Keperawatan
Mempunyai tugas membantu Wakil Direktur Pelayanan dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan.
Bidang Keperawatan dibantu oleh :
a) Seksi Asuhan dan Mutu Keperawatan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pelayanan asuhan dan mutu keperawatan serta pengelolaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan tugas-tugas pelayanan asuhan dan mutu keperawatan.
b) Seksi Penunjang Keperawatan, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Keperawatan dalam melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pelayanan penunjang keperawatan serta pelaksanaan pengelolaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan tugas-tugas pelayanan penunjang keperawatan.
d. Instalasi
Instalasi merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan medik dan non medik, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pemeliharaan sarana RSUD. Instalasi dipimpin oleh seorang kepala instalasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
GAWAT DARURAT 24 JAM | |
0251-8240736 |
OPERATOR | |
0251-8240797 |
SMS GATEWAY | |
081111113622 (SPGDT) |