RSUD CIAWI DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT
Kebutuhan sehat sudah memasyarakat, tuntutan terhadap pelayanan kesehatan yang tepat dan cepat terus ditingkatkan, hal ini mendorong unit pemberi layanan kesehatan untuk terus berbenah dan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan masyarakat.
RSUD Ciawi menjadi rumah sakit terpercaya pilihan masyarakat merupakan target yang harus tercapai dalam rencana strategis tahun mendatang. Selain didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas tinggi, sarana dan prasarana juga akan lebih ditingkatkan.
Di tahun 2015 ini RSUD Ciawi berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan dengan menambah sarana dan prasarana penunjang. Persiapan pembangunan gedung Penunjang Medik Terpadu (Gedung B) sudah sejak maret lalu dan awal April pembangunan gedung dimulai. Kemudian diawal bulan Juni nanti akan di bangun gedung Instalasi Bedah Central Terpadu (gedung F). Pembangunan ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2015 untuk gedung B dan pembangunan gedung F hanya sampai kontruksi rangka saja dan akan dilanjutkan pada tahun mendatang (2016).
Ditengah-tengan pembangunan gedung B dan gedung F, RSUD Ciawi juga sedang mempersiapkan akreditasi dengan standar JSI (Joint Commision International). Akreditasi dengan standar JCI adalah standar akreditasi rumah sakit sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Akreditasi ini merupakan perbaharuan standar akreditasi rumah sakit yang lebih berkualitas dan menuju standar international. Tujuan dari akreditasi dengan standar JCI ini adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sehingga masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. Pada bulan April lalu RSUD Ciawi melakukan studi banding ke RSPG Cisarua yang lebih dulu telah terakreditasi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat dan mengetahui sejauh mana persiapan dalam menghadapi akreditasi dengan standar internasional (JCI) dengan harapan RSUD Ciawi juga memperoleh akreditasi dengan perdikat lulus paripurna. Adapaun survei penilaian akreditasi akan dilaksakana sekitar bulan November 2015.
Di tahun 2015 ini RSUD Ciawi menambah pelayanan poliklinik rawat jalan yaitu poli jantung yang akan ditangani oleh dr. Kornadi, Sp.JP, FIHA. Kemudian poliklinik perjanjian (eksekutif) untuk poli bedah orthopedik, syaraf, paru, bedah umum, THT, mata, anak dan konservasi gigi dan akupuntur.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN MENDAPAT PELAYANAN KESEHATAN
RSUD Ciawi sebagai institusi penyedia jasa layanan kesehatan menjunjung tinggi dan mengedepankan pelayanan dan kecepatan layanan bagi pasien. Pasien adalah pelanggan rumah sakit yang berhak untuk mendapatkan perlindungan serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun hak dan kewajiban pasien menurut Undang-Undang Republik Indinesia no.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran) adalah sebagai berikut:
Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
10. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
11. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadat dan atau masalah lainnya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
13. Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainnya.
14. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
15. Hak untuk mengajukan usul, saran,perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
16. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
17. Hak transparansi biaya pengobatan/ atau tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
18. Hak akses/ “inzage” kepada rekam medis/ hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.
Kewajiban Pasien
Kewajiban pasien adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh pasien :
Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
Dokter sebagai tenaga yang sangat penting dan dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi pasien juga memiliki hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan tugas, dokter berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Dokter harus berkonsentrasi menangani dan mendiagnosa pasien yang berpedoman pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) SOP (Standar Operasional Prosedur) dan aturan aturan lainnya sesuai dengan Etika Kedokteran. Setiap petugas kesehatan wajib mematuhi standar kerja yang sudah ditetapkan.
Selain SOP, SPM dan aturan lainnya yang menjadi pedoman setiap tindakan yang dilakukan, kebijakan rumah sakit juga menjadi norma yang melindungi dan memagari hak dan kewajiban pasien maupun dokter.
Hak dan Kewajiban Dokter
Dalam melakukan praktik kedokteran, dokter memiliki hak dan kewajiban yang esensial diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain itu masih ada hak dan kewajiban umum lainnya yang mengikat dokter.
Selain itu dokter juga memiliki hak-hak yang berasal dari hak azasi manusia, seperti:
- Hak atas privasinya
- Hak untuk diperlakukan secara layak
- Hak untuk beristirahat
- Hak untuk secara bebas memilih pekerjaan
- Hak untuk terbebas dari intervensi, ancaman dan kekerasan dan lain-lain sewaktu menolong pasien.
Kemudian wajib dibangun oleh rumah sakit dan pengguna jasa rumah sakit agar terjalin kerjasama yang baik dan benar antara rumah sakit selaku penanggung jawab pelaksanaan pelayanan dan pengguna rumah sakit selaku penerima pelayanan serta pihak lain yang memerlukan hasil dari pelayanan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RSUD CIAWI MENUJU RUMAH SAKIT TERPERCAYA
PILIHAN MASYARAKAT
Dalam rangka mencapai visi RSUD Ciawi, yaitu menjadi RS Terpercaya Pilihan Masyarakat serta salah satu penciri dari Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju di Indonesia adalah rumah sakit harus terakreditasi. Maka sejak pertengahan tahun 2014 telah dimulai persiapan pelaksanaan akreditasi versi terbaru dan pada bulan Desember 2014 diadakan workshop akreditasi yang dihadiri oleh seluruh tenaga medis (dokter/dokter gigi sub spesialis dan spesialis, dokter umum/dokter gigi), tenaga paramedis, dan manajemen RSUD Ciawi. Workshop yang pertama adalah Workshop Revisi Pedoman dan Program Pelayanan (Pelayanan Berfokus Pasien/Patient Centered Care). Adapun tujuan dari dilaksanakannya workshop tersebut adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perubahan paradigma pelayanan kesehatan yang dituangkan dalam pedoman dan program pelayanan RS, dimana sesuai dengan amanat UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa penyelenggaraan RS harus memiliki tujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, serta meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Hal ini sejalan dengan persiapan RSUD Ciawi dalam penilaian akreditasi RS versi baru (JCI) yang akan dilaksanakan tahun 2015. Akreditasi bukan sekedar penilaian dokumen belaka, sehingga diharapkan dengan persiapan yang matang kurang lebih dalam 1 tahun kedepan, perubahan paradigma ini dapat menjadi perubahan budaya, dengan mengedepankan pelayanan yang berfokus kepada pasien.
Workshop yang kedua adalah Workshop Medikolegal dan Etika Profesi. Tujuan dari penyelenggaraan workshop ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terutama tenaga medis tentang hukum kesehatan (medikolegal),khususnya tentang malpraktik, sengketa medik, rekam medik, daninformed consent. Dengan diselenggarakannya workshop ini diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Ciawi dapat memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan Rumah Sakit itu sendiri.
Narasumber yang dihadirkan adalah dari kalangan praktisi perumahsakitan (PDUI Jawa Barat), praktisi hukum kesehatan, dan KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Workshop ini dibuka oleh Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, drg. Hesti Iswandari, M.Kes. dan dihadiri oleh seluruh pokja akreditasi yang sebagian besar adalah pegawai fungsional dokter/dokter gigi dan perawat yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di RSUD Ciawi.
Masih dalam rangka bimbingan akreditasi, RSUD Ciawi akan menyelenggarakan beberapa workshop akreditasi pada bulan februari dan April mendatang.
Akreditasi ini sebagai salah satu target RSUD Ciawi yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan Rumah Sakit Terpercaya Pilihan Masyarakat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RSUD CIAWI 2010
Definisi pelayanan kesehatan menurut Departemen Kesehatan (Depkes) Republik Indonesia (RI) tahun 2009 adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat. Gambaran kesehatan di Indonesia di masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan ditandai dengan penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.
Seiring dengan kesadaran masyarakat akan kesehatan yang semakin tinggi, memotivasi Rumah Sakit sebagai pusat rujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang cepat serta tepat sasaran, hal ini pun menjadi pacuan bagi unit pemberi pelayanan kesehatan untuk terus meningkatkan kemampuan atau keahlian sesuai kebutuhan masyarakat termasuk standar pelayanan yang berkualitas dan memenuhi standar internasional.
Diawali dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan perawatan sebanyak 9 tempat tidur, kemudian meningkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D pada tanggal 8 September 1986 dengan kapasitas 40 tempat tidur dan pada tahun 1993 Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi resmi sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 009D/ MENKES/ 1993 dengan kapasitas 111 tempat tidur (TT), berkembang menjadi 125 tempat tidur (TT) dan 14 Pelayanan Spesialis, 10 Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
Pada tahun 2006 dibangun gedung A berfungsi sebagai IGD, VK, ruang perawatan bayi, perawatan kelas utama dan perawatan kelas VIP. Gedung ini dioperasionalkan pada pertengahan tahun 2007 dan menunjang pelayanan kepada pasien menjadi semakin baik terutama untuk fasilitas pelayanan kegawat daruratan, rawat inap kelas utama, dan rawat inap kelas VIP. RSUD Ciawi meningkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Kelas B non Pendidikan berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor: 1215/ MENKES/ SK/ XI/ 2007 tanggal 28 Desember 2007 dengan layanan 174 tempat tidur (TT) dan memiliki peralatan medis yang cukup lengkap dan modern serta SDM yang cukup standar dari jumlah dan kemampuannya.
Tahun 2010 RSUD Ciawi ditetapkan sebagai PPK BLUD RSUD Ciawi dengan SK Bupati Nomor: 445/ 571/ KPTS/ Huk/ 2010 tanggal 25 November 2010 dengan pengakuan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM), Hospital By Law (HBL), dan standar Akuntansi yang tersusun dengan baik. Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RSUD CIAWI 2011-2012
RSUD Ciawi terus memperbaiki, mengembangkan dan meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mulai dari pasien masuk, sampai dengan pasien pulang serta pasien terujuk. Hal ini sesuai dengan visi RSUD Ciawi yaitu “Rumah Sakit Terpercaya Pilihan Masyarakat”. Visi rumah sakit ini mendukung agar tercapainya visi kabupaten bogor yaitu menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, RSUD Ciawi berupaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis baik dokter spesialis maupun dokter umum, pemenuhan tenaga perawat dan bidan, pemenuhan tenaga medis lainnya, serta penambahan sarana alat kedokteran sesuai dengan standar.
Sejak bulan September 2011 terjadi perubahan tarif pelayanan yang mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Non Kelas. Pada tahun 2012 dengan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan kompak, Standard Operating Procedure (SOP) yang terlaksana dan lengkap, sarana serta alat medis yang cukup canggih dan penyempurnaan mutu pelayanan, RSUD Ciawi berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi 16 pelayanan dan lulus dengan nilai naik, dengan nomor sertifikat KARS-SERT/277/1/2012 pada bulan Januari 2012. Berbicara mengenai RSUD Ciawi memperoleh Sertifikat Akreditasi untuk 16 pelayanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ke-16 pelayanan yang mendapat akreditasi diantaranya adalah Administrasi Management, Pelayanan Medis, IGD, Perawatan, Rekam Medis, Farmasi, K-3, Radiologi, Laboratorium, IBS, PPI, Perinatologi, RM, Gizi, dan ICU.
Rumah Sakit di Indonesia perlu sebuah akreditasi karena didasari bahwa masyarakat butuh pelayanan yang bermutu. Peralihan akreditasi ini melalui sebuah proses panjang diantaranya capacity building untuk membangun sinergi internal, persiapan penyelesaian dokumen selama 6 bulan, dan tahapan penilaian oleh tim surveyor yang ditunjuk Kemenkes. Dengan adanya akreditasi ini membuktikan RSUD Ciawi mampu bekerja dengan maksimal dan akreditasi tersebut merupakan tonggak dimulainya perubahan paradigma kerja. Menangani pasien, terutama yang tidak mampu merupakan kewajiban karena diatur dalam undang-undang. Disisi lain RSUD Ciawi memiliki alat-alat canggih untuk menunjang pelayanan kesehatan, ditambah lagi dengan peran dokter-dokter spesialis, tentunya situasi ini cukup memberikan gambaran kalau rumah sakit pemerintah ini juga mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional seperti halnya rumah-rumah sakit lainnya.
Gambar 1. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit 16 Pelayanan
RSUD Ciawi juga mendapatkan peringkat ke VIII Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi pada tahun 2012. Kriteria menjadi RSSIB antara lain:
Gambar 2. Piagram Penghargaan Gubernur Jawa Barat sebagai Peringkat VIII Pengelolaan Terbaik Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSI-B) pada tahun 2012
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RSUD CIAWI 2013-2014
Beroperasionalnya gedung C pada bulan Mei 2013 menjadikan RSUD Ciawi semakin dipercaya oleh masyarakat dalam memelihara kesehatannya baik itu secara promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Prestasi RSUD Ciawi ditahun 2013 yang paling membanggakan adalah terpilihnya sebagai Rumah Sakit Dengan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Di Kabupaten Bogor, Runner Up (Juara II) ajang Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) tingkat Provinsi Jawa Barat. Selainitu, RSUD Ciawi juga meraih RS jejaring Pelayanan PAL/DOTS, sebagai RS Jejaring Pelayanan HIV AIDS dan sebagai jejaring SiJari EMAS di Kabupaten Bogor membuktikan eksistensi RSUD Ciawi sebagai rumah sakit yang selalu menekankan kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi secara menyeluruh dan menjadi tanggungjawab semua unsur yang terkait di RSUD Ciawi
Tahun 2013 merupakan pondasi awal RSUD Ciawi untuk mempersiapkan diri menghadapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tanggal 1 Januari 2014. Sebagai rumah sakit pemerintah dan sesuai dengan program pemerintah yang ada, RSUD Ciawi mulai tahun 2014 melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannnya terdiri dari peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jamkesmas dan Jamkesda ini adalah program pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah untuk golongan masyarakat yang tidak atau kurang mampu, peserta Asuransi Kesehatan (Askes), peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), peserta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri yaitu masyarakat membayar iuran kesehatannya secara pribadiatautidakdisubsidiolehpemerintah. Program JKN inidiselenggarakan/ dikelolaolehBadanPenyelenggaraJaminanSosial (BPJS).
RSUD Ciawi terus mengalami perkembangan baik dari segi sarana, pengadaan alat kedokteran serta peningkatan SDM baik dari segi kuantitas, maupun kualitas guna pemenuhan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan agar lebih baik lagi dan sesuai dengan standar. Pada tahun 2014 instalasi di RSUD Ciawi tambah 1 instalasi menjadi 20 instalasi yang siap melayani masyarakat. Adapun instalasi-instalasi tersebut adalah Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Intensive Care Unit, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Maternal dan Neonatal, Instalasi Hemodialisa, Instalasi Medical Check Up, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Farmasi, Instalasi Bank Darah, Instalasi Pamulasaran Jenazah, Instalasi CSSD (Central Sterile Supply Departement) dan Gas Medis, Instalasi Gizi, Instalasi Laundry, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS), Instalasi Diklat, dan Instalasi Perekam Medis.
RSUD Ciawi mempunyai pelayanan kesehatan 20 spesialis/ sub spesialis. RSUD Ciawi juga mempunyai poliklinik sore dan poliklinik perjanjian. Poliklinik perjanjian adalah poli yang diperuntukkan bagi pasien dengan keinginan waktu tertentu berdasarkan perjanjian dengan dokter spesialis, sedangkan poliklinik sore adalah poli yang diperuntukkan bagi pasien umum. Poliklinik sore antara lain adalah poliklinik penyakit dalam, poliklinik kebidanan, poliklinik anak, poliklinik bedah umum, poliklinik konservasi gigi, serta poliklinik gigi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RSUD CIAWI 2015
RSUD Ciawi sebagai institusi pelayanan kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja tahunan rumah sakit, yang terakomodasi dari seluruh rencana kerja 20 instalasi serta rencana kerja struktural.
Sesuai dengan Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit RSUD Ciawi wajib melakukan akreditasi secara berkala setiap 3 tahun sekali yaitu Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 yang dinilai oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Rencana persiapan akreditasi rumah sakit dimulai tahun 2014 dan ada beberapa bagian pelayanan yang akan diikutkan penilaian dengan sistem International Organization for Standardiation (ISO) seperti Maternal dan Neonatal.
Saat ini RSUD Ciawi sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Akreditasi RS Versi 2012 baik dari segi kuantitas dan kualitas SDM yang profesional, sarana prasarana yang memadai serta penambahan peralatan kedokteran yang sesuai dengan standar. Fasilitas pelayanan yang ada di RSUD Ciawi sebanyak 20 jenis dengan berbagai pelayanan antara lain, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Bedah Sentral, Pelayanan Intensive Care Unit, Pelayanan Instalasi Maternal dan Neonatal, Pelayanan Medical Check Up, Pelayanan Hemodialisa, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Bank Darah, Pelayanan Instalasi Perekam Medis, Pelayanan Gizi, Pelayanan Pemulasaraan Forensik & Pemulasaraan Jenazah, Pelayanan Laundry, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS), Instalasi CSSD dan Gas Medis, dan Instalasi Diklat, serta Unit Informasi dan Teknologi (IT).
Peraihan akreditasi ini melalui sebuah proses panjang diantaranya capacity building untuk membangun sinergi internal, persiapan penyelesaian dokumen selama 6 bulan, dan tahapan penilaian oleh tim surveyor yang ditunjuk Kemenkes. Dengan adanya akreditasi ini membuktikan RSUD Ciawi mampu bekerja dengan maksimal dan akreditasi tersebut merupakan tonggak dimulainya perubahan paradigma kerja.
Disisi lain RSUD Ciawi memiliki alat-alat canggih untuk menunjang pelayanan kesehatan, ditambah lagi dengan peran dokter-dokter spesialis, tentunya situasi ini cukup memberikan gambaran kalau rumah sakit pemerintah ini juga mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional seperti halnya rumah sakit lain. Melihat berbagai prestasi yang telah diraih RSUD Ciawi semakin mamantapkan langkah Rumah Sakit menuju akreditasi. Prestasi yang diraih oleh RSUD Ciawi, antara lain:
Dengan berbagai persiapan dan berbagai prestasi yang telah diraih RSUD Ciawi, segenap karyawan RSUD Ciawi berkomitmen siap menghadapi akreditasi. Simulasi survey akreditasi sudah dilaksanakan pada tanggal 18 November 2015- 20 November 2015, sedangkan akreditasi paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2015-18 Desember 2015 mendatang. Bulan November ini juga bertepatan dengan ulang tahun BLUD ke-5 , semoga di ulang tahun BLUD ke-5 , RSUD Ciawi dapat melaksanakan akreditasi dan lulus dengan nilai terbaik. Go…ciawi…go…go….ciawi…
GAWAT DARURAT 24 JAM | |
![]() |
0251-8240736 |
OPERATOR | |
![]() |
0251-8240797 |
SMS GATEWAY | |
![]() |
081111113622 (SPGDT) |